Koperasi, Pajaknya Lebih Kecil

JAKARTA - Pajak bunga simpanan koperasi lebih rendah dibandingkan pajak deposito dan obligasi di bank. Pajak bunga simpanan koperasi di atas Rp 240 ribu per bulan dikenakan pajak 10 persen, sedangkan di bawah Rp 240 ribu per bulan tidak dikenai pajak.

"Sebelumnya pajak bunga simpanan koperasi dikenai biaya 15 persen, sekarang diturunkan jadi 10 persen," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Sementara, ia menjelaskan, pajak bunga deposito dikenai tarif 25 persen, termasuk bunga simpanan atau bunga tabungan. Sedangkan, pajak bunga obligasi dikenai pajak sebesar 15 persen. "Koperasi lebih murah dibandingkan di bank pajaknya. Koperasi hanya 10 persen, bahkan nol persen" tuturnya.

Ditambahkannya, penurunan pajak ini dilakukan untuk mengembangkan koperasi yang disebutnya sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Sumber : KOMPAS.com

Comments :

0 komentar to “Koperasi, Pajaknya Lebih Kecil”

Posting Komentar