Program Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Melalui Koperasi Wanita

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 518/6971/103.1/2009 tanggal 17 September 2009 perihal Program Pembentukan LKM melalui Koperasi Wanita, di mana Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Pembentukan Koperasi Wanita sebanyak 119 Koperasi Wanita. Kepada masing-masing Koperasi Wanita diberikan bantuan modal kerja sebesar Rp. 25.000.000,00.

Kunjungan anggota komisi III DPRD Kabupaten Tulungagung ke Koperasi Sri LestariKaum Perempuan merupakan salah satu segmen penduduk dalam pembangunan, yang memiliki jumlah seimbang dengan jumlah laki-laki. Hal tersebut merupakan potensi/modal besar yang dimiliki perempuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perempuan sehingga posisinya dapat sejajar dengan laki-laki.

Kenyataannya proporsi kaum perempuan yang aktif masih tertinggal dibanding laki-laki terutama dalam tingkat pengambil keputusan dan partisipasi perempuan di bidang ekonomi, hal tersebut karena kultur dan pemahaman yang kurang mendukung masih dipandang sebelah mata, tidak dinilai penting kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan perempuan karena dinilai hanya sebagai menambah pendapatan keluarga saja atau usaha sampingan.

Berbagai permasalahan yang dihadapi kaum perempuan, antara lain sulitnya akses untuk memperoleh pendanaan/modal kerja/kredit, sulitnya pendaftaran usaha, kurangnya jaminan keuangan, terbatasnya ruang gerak, tehnologi, informasi pasar serta SDM perempuan, sering dijumpai kaum perempuan yang melakukan kegiatan usaha warung atau mlijo yang terjerat bank titil karena memang tidak mampu, sehingga karena tiap hari harus membayar bunga sangat tinggi maka kerja kerasnya tiap hari seolah tidak membawa hasil.

Kaum perempuan sebagai pemain sentral dalam menjamin kesejahteraan keluarga, sepatutnya diberikan kesempatan ekonomi untuk menjamin ketahanan dasar keluarga melalui peningkatan akses, termasuk akses sumber daya ekonomi.

Dapat dikatakan bahwa peningkatan ekonomi keluarga melalui peran perempuan dapat tercipta manakala perempuan berkelompok bersama sesama kaumnya untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Salah satu pilihan wadah usaha bagi Kelompok Perempuan adalah melalui Koperasi Wanita.

Pemberdayaan kelompok perempuan melalui Koperasi Wanita bertujuan:


  1. Melalui Koperasi Wanita, perempuan memiliki suatu wadah kegiatan usaha yang dilindungi hukum untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan anggotanya dalam hal ini perempuan itu sendiri;

  2. Melalui Koperasi Wanita, perempuan dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan, karena mereka tahu yang diinginkan dan memiliki kepentingan yang sama;

  3. Melalui Koperasi Wanita, perempuan dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya;

  4. Melalui Koperasi Wanita, perempuan dapat menghasilkan sesuatu secara bersama-sama sehingga produktifitas akan meningkat;

  5. Melalui Koperasi Wanita yang berbadan hukum, perempuan memiliki akses lebih untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan;

  6. Melalui Koperasi Wanita, dapat mengurangi bahkan dapat memberantas praktik-praktik rentenir/bank titil yang bergentayangan di desa-desa.



Sasaran Program Kegiatan adalah Kelompok Perempuan, 1 desa 1 Kelompok Perempuan, di mana masing-masing Kelompok Perempuan setelah mendapatkan bantuan modal Kerja sebesar Rp. 25.000.000,00 statusnya ditingkatkan menjadi Koperasi Wanita yang berbadan hukum.

Staff Dinkop UMKM dan Pasar memberikan penyuluhan kepada para pengurus KopwanKoperasi Wanita dibentuk dari Kelompok Perempuan dengan anggota minimal 20 orang anggota yang berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan di mana setiap desa/kelurahan terbentuk 1 Koperasi Wanita. Pembentukan Koperasi Wanita diwajibkan hasil rekomendasi dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan di wilayahnya dan istri Kepala Desa/Kepala Kelurahan harus terlibat secara aktif dalam program dimaksud.

Istri Kepala Desa/Kepala Kelurahan (ketua Tim Penggerak PKK desa/kelurahan) secara Exovisio sebagai pembina Koperasi Wanita. Para pendiri yang akan membentuk Koperasi Wanita wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Para Pendiri tidak diwajibkan menyetor modal sendiri pada awal Pendirian Koperasi Wanita. Akta Pendirian Koperasi Wanita wajib dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Selain itu Koperasi Wanita juga wajib memiliki kelengkapan Administrasi Organisasi dan pembukuan pokok.

Bantuan modal kerja kepada masing-masing Kelompok Perempuan/Koperasi Wanita sebesar Rp. 25.000.000,00 dilakukan dengan cara transfer secara langsung ke masing-masing rekening Kelompok Perempuan/Koperasi Wanita dari Kas Daerah dalam bentuk hibah. Selain itu, Koperasi Wanita juga akan mendapatkan bantuan, antara lain:


  • Bantuan biaya pembuatan Akta Pendirian Koperasi Wanita oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi;

  • Bantuan buku administrasi organisasi Koperasi;

  • Bimbingan teknis untuk pengurus Koperasi Wanita.



Dalam pelaksanaannya, Koperasi Wanita didampingi oleh tenaga pendamping dari PUSKOWANJATI Jawa Timur yang akan membimbing dan membina baik dalam hal manajeman kelembagaan maupun usahanya selama 4 bulan.

Pemanfaatan Bantuan Modal Kerja untuk Kelompok Perempuan/Koperasi Wanita adalah untuk kegiatan usaha Simpan Pinjam, sebagai modal bergulir; penunjang sarana usaha, seperti penyediaan alat tulis, kalkulator, lemari arsip dan lain-lain maksimal 5 % (Rp. 1.250.000,00) dari bantuan modal yang diterima; modal kerja bagi anggota Koperasi Wanita disesuaikan dengan kebutuhan riil usaha anggota dengan bunga yang berlaku pada Koperasi Wanita yang bersangkutan, dalam jangka waktu maksimal 1 tahun. Sebagai tambahan, bantuan permodalan dapat dipinjamkan kembali pada anggota Koperasi Wanita yang memenuhi kriteria untuk peningkatan pelayanan usaha pada anggotanya.

Kewajiban Koperasi Wanita yang harus dilaksanakan sebagai upaya pengendalian penggunaan bantuan permodalan adalah sebagai berikut:


  1. Koperasi Wanita diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan permodalan secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada Bupati Cq Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar kabupaten Tulungagung;

  2. Pengurus Koperasi Wanita wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan setiap 1 tahun sekali dalam rangka mempertanggungjawabkan tugas kepengurusannya kepada anggotanya;

  3. Pengurus Koperasi Wanita wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip-prinsip koperasi.



Sumber: tulungagung.go.id

Comments :

0 komentar to “Program Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Melalui Koperasi Wanita”

Posting Komentar